Fakta Soal Berhubungan Seks Saat Ramadan, Boleh Atau Tidak?

Meskipun ini topik yang umum, pada nyatanya masih banyak orang yang belum memahaminya. Banyak pasangan suami dan istri masih merasa tabu untuk melakukan hubungan seksual selama bulan Ramadan.

Padahal, tidak ada fatwa atau ayat suci yang mengatakan bahwa melakukan hubungan seksual saat bulan Ramadan adalah perbuatan terlarang. Namun, yang perlu diperhatikan adalah kapan aktivitas tersebut dilakukan.

Melansir dari islamweb.net, larangan berhubungan seksual hanya terjadi jika dilakukan di siang hari dalam kondisi berpuasa. Bahkan aktivitas ini diharamkan untuk dilakukan saat siang hari.

Kalau sampai terjadi dengan sengaja, maka ibadah puasa yang dilakukan oleh kedua pasangan secara otomatis akan batal. Dan menariknya bukan cuma batal. Tapi mereka juga harus mengqadha’ puasa yang dibatalkan. Dalam banyak pandangan, mereka juga harus melakukan kafarat atau tebusan.

Artinya, kalau kamu dan pasangan sama-sama batal puasa karena berhubungan seksual di siang hari, maka kalian wajib mengganti puasa yang batal tersebut setelah bulan Ramadan dan Syawal. 

Tapi tidak cuma itu. Kalian juga harus membayar kafarat atau tebusan. Di mana bentuknya adalah berpuasa selama 60 hari tanpa putus (di luar bulan Ramadan dan Syawal) atau memberi makan orang miskin sebanyak 60 orang.

Jadi bukan salah satu, tapi dua-duanya. Cuma masalahnya, kalau bicara soal batal puasa karena hubungan seks, kebanyakan orang membayar dengan melakukan puasa tanpa putus selama 60 hari.

Memberi makan orang miskin biasanya dilakukan oleh orang-orang yang terpaksa tidak bisa berpuasa. Contohnya, sakit berat.

Kesimpulannya, di bulan Ramadan berhubungan seks tetap boleh dilakukan. Tetapi tidak di siang hari. Melainkan pada malam hari. Tepatnya, selepas Maghrib sampai sebelum fajar masuk (waktu imsak).

INTIMASI YANG TIDAK MEMBATALKAN PUASA

Menurut para ahli, ada beberapa kegiatan intim yang sebetulnya tidak membatalkan puasa selama tidak menimbulkan ejakulasi. Misalnya, pelukan atau berciuman. Selama tidak memancing keluarnya air mani, tetap boleh dilakukan meskipun saat siang hari. Tapi khusus untuk pasangan suami dan istri ya!

Namun, kalau aktivitas tersebut menyebabkan keluarnya air mani atau mencapai dorongan seksual yang menyerupai hubungan intim, maka itu bisa dianggap membatalkan puasa menurut pandangan beberapa ulama.

Agama sendiri punya alasan kenapa memberikan larangan ini kepada umatnya. Karena sejatinya, menahan diri dari makanan, minuman dan hubungan seksual selama siang hari merupakan bagian dari prinsip puasa sebagai ibadah yang mengajarkan kontrol diri, pengendalian hawa nafsu dan peningkatan spiritual.

(Annisa Putri, foto: freepik.com/drazen zigic)

Share