Piggly Wiggly Didenda Usai Karyawan Kehilangan 4 Jarinya

Denda hampir IDR 3,2 miliar ini dijatuhkan atas kecelakaan kerja di pasar swalayan tersebut hingga membuat karyawan kehilangan empat jarinya.

Sebuah pasar swalayan Piggly Wiggly di Bowdon, Georgia, Amerika Serikat, dikenai denda hampir USD 200 juta atau sekitar IDR 3,2 miliar, setelah seorang karyawan kehilangan empat jarinya dalam kecelakaan kerja yang melibatkan mesin penggiling daging.

Menurut hasil investigasi Occupational Safety and Health Administration (OSHA), insiden tersebut terjadi pada 29 Januari 2026 ketika seorang karyawan diminta membersihkan mesin penggiling daging komersial di area kerja toko.

Saat proses pembersihan berlangsung, seorang rekan kerja secara tidak sengaja menginjak pedal pengoperasian mesin sehingga penggiling kembali menyala. Tangan korban kemudian terseret ke dalam mesin dan menyebabkan amputasi empat jari.

Setelah melakukan penyelidikan, OSHA menemukan sejumlah pelanggaran keselamatan kerja yang dinilai berkontribusi terhadap kecelakaan tersebut.

Salah satu temuan utama adalah adanya sistem pengaman mesin yang dinonaktifkan atau dilewati, sehingga pekerja tetap terpapar risiko dari bagian mesin yang bergerak.

Selain itu, pihak toko juga dinilai tidak memiliki program pengendalian energi berbahaya yang memadai.

Prosedur ini umumnya digunakan untuk memastikan mesin tidak dapat menyala secara tiba-tiba saat sedang diperbaiki, dibersihkan, atau menjalani perawatan. Tanpa sistem tersebut, risiko kecelakaan kerja meningkat secara signifikan.

(BACA JUGA: Pertama Kali dalam 10 Tahun, Burger King Akan Mengubah Menu Whopper)

OSHA kemudian menjatuhi beberapa pelanggaran kepada toko tersebut, termasuk pelanggaran yang dikategorikan sebagai “willful violation” atau pelanggaran yang dilakukan dengan kesadaran terhadap risiko yang ada.

Badan tersebut juga menemukan bahwa pihak perusahaan tidak melaporkan kasus amputasi tersebut dalam batas waktu 24 jam sebagaimana diwajibkan oleh regulasi keselamatan kerja federal.

Atas berbagai pelanggaran tersebut, OSHA mengusulkan total denda hampir USD 200 juta atau sekitar IDR 3,2 miliar.

Pihak toko bersama perusahaan induknya, C&S Wholesale Grocers, diberikan waktu untuk menerima temuan tersebut atau mengajukan keberatan melalui proses hukum yang berlaku.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya penerapan standar keselamatan kerja, terutama dalam industri yang menggunakan mesin berat dan peralatan berisiko tinggi.

Menurut OSHA, kegagalan menerapkan prosedur penguncian dan pengamanan mesin masih menjadi salah satu penyebab utama cedera serius di tempat kerja, termasuk amputasi dan kecelakaan fatal.

Meski insiden seperti ini jarang terjadi, kasus di Georgia menjadi pengingat bahwa prosedur keselamatan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga dapat menjadi faktor penentu yang melindungi pekerja dari cedera permanen.

(Rendy Aditya, foto: mashed.com)

Share