Kabut asap kembali menyelimuti Kalimantan hingga melintasi batas negara. Benarkah Indonesia terancam sanksi internasional?
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi momok tahunan yang menghantui Pulau Kalimantan.
Bukan sekadar masalah polusi udara lokal, pekatnya kabut asap yang meluas hingga melintasi batas negara (transboundary haze) kini kembali menyedot perhatian dunia internasional dan memicu sorotan tajam dari negara tetangga.
Lantas, bagaimana kronologi memburuknya karhutla tahun ini, apa saja dampaknya terhadap kehidupan dan ekosistem, serta bagaimana posisi Indonesia dalam kacamata hukum lingkungan internasional?
KRONOLOGI KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN
Peningkatan intensitas karhutla di Kalimantan terdeteksi seiring memuncaknya fase musim kering.
Berdasarkan data pantauan satelit, ratusan titik panas (hotspot) dan titik sumber asap terdeteksi tersebar di berbagai provinsi, dengan sebaran terbanyak berada di wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, hingga Kalimantan Selatan.
Aktivitas pembakaran lahan yang diperparah oleh hembusan angin Monsun Barat Daya membuat gumpalan asap tebal dengan cepat menyebar dan meluas ke berbagai daerah.
EFEK LUAS YANG DIHASILKAN
Dampak karhutla tahun ini dirasakan sangat parah oleh masyarakat.
Di dalam negeri, warga terpaksa menggunakan masker bahkan saat berada di dalam rumah akibat kualitas udara yang masuk kategori sangat tidak sehat. Efeknya bahkan meluas hingga ke Sarawak, Malaysia.
Akibat hembusan asap lintas batas, hampir 600 sekolah di Sarawak terpaksa ditutup sementara demi melindungi kesehatan ratusan ribu siswa.
(BACA JUGA: Bukan Sekadar Slogan, Budaya Gotong Royong Adalah Akar!)
ANCAMAN TERHADAP LAHAN GAMBUT DAN IKLIM GLOBAL
Kalimantan dikenal sebagai salah satu penyerap karbon (carbon sink) terbesar di Bumi berkat tingginya populasi hutan hujan dan lahan gambut.
Ketika kebakaran terjadi di lanskap gambut, api yang merambat di bawah permukaan tanah (underground fire) sangat sulit dipadamkan dan melepaskan emisi karbon raksasa ke atmosfer.
Dampak ekologisnya tergolong destruktif dan permanen. Sekali lahan gambut rusak atau terbakar, proses pemulihan struktur dan fungsi alaminya membutuhkan waktu yang sangat lama. Mulai dari puluhan hingga ratusan tahun.
Hal ini menjadikan karhutla Kalimantan bukan sekadar isu domestik, melainkan ancaman langsung terhadap keseimbangan iklim global.
FUNGSI VITAL HUTAN KALIMANTAN UNTUK DUNIA
Pulau Kalimantan memegang peranan krusial sebagai jaring pengaman ekologi Bumi. Berikut alasan mengapa hutan Kalimantan sangat penting bagi populasi global:
- Paru-Paru Dunia & Penyerap Karbon Raksasa (Carbon Sink): Hutan hujan tropis Kalimantan menyerap jutaan ton karbon dioksida dan menghasilkan suplai oksigen bagi atmosfer Bumi.
- Lahan Gambut Pengendali Iklim: Kalimantan memiliki ekosistem lahan gambut unik yang menyimpan cadangan karbon hingga tiga kali lebih banyak dibandingkan dengan hutan biasa. Gambut bertindak sebagai benteng utama dalam menahan laju pemanasan global.
- Pengatur Pola Hujan & Suhu Global: Melalui proses transpirasi dari vegetasi pohon-pohon raksasa, hutan Kalimantan membantu membentuk siklus hidrologi dan menjaga kelembapan atmosfer dunia.
- Benteng Keanekaragaman Hayati: Kalimantan merupakan rumah bagi puluhan ribu spesies flora dan fauna endemik termasuk orangutan dan burung enggang yang menopang kestabilan daur ekologis bumi.
(BACA JUGA: Hari Kemerdekaan Indonesia ke-81: Pantaskah Dirayakan?)
PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL
Secara hukum internasional, berlaku prinsip sic utere tuo ut alienum non laedas, di mana suatu negara bertanggung jawab agar aktivitas di wilayahnya tidak mencemari negara tetangga.
Namun, dalam lingkup regional, ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) yang diratifikasi oleh Indonesia mengedepankan asas konsensus dan diplomasi kooperatif tanpa adanya mekanisme sanksi denda finansial atau hukuman pidana langsung bagi negara anggota.
SANKSI NYATA YANG MUNGKIN TERJADI
Meski pemerintah tidak dijatuhi sanksi pidana oleh pengadilan internasional, “hukuman” nyata yang dihadapi Indonesia adalah potensi sanksi ekonomi dan hukum korporasi.
Negara seperti Singapura memiliki Transboundary Haze Pollution Act (THPA) yang dapat menuntut dan menjatuhkan denda kepada korporasi pemicu kebakaran.
Di sisi lain, pasar global dapat memberlakukan boikot terhadap komoditas ekspor seperti minyak sawit dan kayu jika terbukti diproduksi dari lahan bekas karhutla.
SOLUSI PERMANEN, BUKAN SEKADAR PEMADAMAN MUSIMAN
Siklus abadi karhutla Kalimantan tidak bisa terus-menerus ditangani dengan pendekatan reaktif saat api sudah membesar.
Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pembakaran lahan, restorasi ekosistem gambut secara konsisten, serta komitmen menjaga hutan adalah kunci agar Indonesia tidak hanya terbebas dari bencana kesehatan, tetapi juga mempertahankan reputasinya sebagai paru-paru dunia.
(Rendy Aditya, foto: dokumentasi kompas.com)
